MATERI PENCEMARAN LINGKUNGAN
PENCEMARAN LINGKUNGAN
Menurut Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982, pencemaran lingkungan adalah “ masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya“.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Suatu zat dapat disebut polutan apabila jumlahnya melebihi : jumlah normal, berada pada waktu yang tidak tepat, dan berada pada tempat yang tidak tepat. Sedangkan sifat polutan adalah merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi, merusak dalam jangka waktu lama.Contoh : Pb (timbal)
Pencemaran Lingkungan
Pencemaran adalah : masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukanya.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila memenuhi kondisi dibawah.
a. Jumlahnya melebihi jumlah normal
b. Berada pada waktu yang tidak tepat
c. Berada pada tempat yang tidak tepat
Download file media pembelajaran
- Presentasi Materi : Slide Presentasi.ppt
- Lembar Diskusi Siswa : LK 1 & LK2 & LK3 (Coming Soon!)
- Jawaban Lembar Diskusi Siswa : JLK1 & JLK2 & JLK3 (Coming Soon!)
- Media Pembelajaran : MEDIA1 & MEDIA2 & MEDIA3 (Coming Soon!)
Post a Comment for "MATERI PENCEMARAN LINGKUNGAN"
Berkomentarlah dengan baik dan bijak